Bidang Keolahragaan
Bidang Keolahragaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, terdiri atas :
1. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan dan Prestasi
2. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi
3. Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga
Bidang Keolahragaan bertugas :
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan dan Prestasi, bertugas :
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi, bertugas :
Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga, bertugas :