Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Berdasarkan Peraturan Bupati Manokwari Nomor ... tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Daerah Kabupaten Manokwari, maka Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manokwari berfungsi :
1. Menyusun rumusan kebijakan teknis di Bidang Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga;
2. Menyusun rencana dan program di bidang Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga;
3. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan di bidang Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga;
4. Merumuskan bahan kebijaksanaan teknis pengembangan obyek wisata;
5. Merumuskan bahan kebijaksanaan teknis bimbingan pemasaran pariwisata dan investasi;
6. Melaksanakan urusan Rumah Tangga Dinas;
7. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.