Bidang Pelayanan Jasa dan Usaha Pariwisata
Bidang Pelayanan Usaha Jasa dan Sarana Pariwisata yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, terdiri atas :
1. Seksi Pelayanan Usaha Jasa Pariwisata
2. Seksi Pelayanan Usaha Sarana Pariwisata
Bidang Pelayanan Usaha Jasa dan Sarana Pariwisata, bertugas :
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan bimbingan, konsultasi, serta monitoring dan evaluasi di Bidang Pelayanan Usaha Jasa dan Sarana Pariwisata;
2. Merumuskan sasaran kegiatan di Bidang Pelayanan Usaha Jasa dan Sarana Pariwisata;
3. Membina, mengarahkan dan menyelenggarakan kegiatan di Bidang Pelayanan Usaha Jasa dan Sarana Pariwisata;
4. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan, agar tugas-tugas terbagi habis;
5. Mengevaluasi hasil kerja bawahan agar sesuai program kerja;
6. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Menilai hasil kerja bawahan sebgai bahan pengembangan karier;
8. Melakukan kajian dan perencanaan dalam Bidang Pelayanan Usaha Jasa dan Sarana Pariwisata;
9. Menginventarisasi permasalahan Bidang Pelayanan Usaha Jasa dan Sarana Pariwisata secara keseluruhan serta mencari alternatif pemecahannya;
10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;
11. Membuat laporan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggung-jawaban.
Seksi Pelayanan Usaha Jasa Pariwisata, bertugas :
1. Melaksanakan kegiatan pada Seksi Pelayanan Usaha Jasa Pariwisata;
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan, agar tugas-tugas terbagi habis;
3. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
5. Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
6. Menginventarisasi permasalahan Seksi Pelayanan Usaha Jasa Pariwisata secara keseluruhan serta mencari alternatif pemecahannya;
7. Menyiapkan petunjuk secara teknis dan mengatur perizinan, memberi rekomendasi dan memantau perkembangan dan melakukan pembinaan pelayanan usaha jasa kepariwisataan;
8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;
9. Membuat laporan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggung-jawaban.
Seksi Pelayanan Usaha Sarana Pariwisata, bertugas :
1. Melaksanakan kegiatan pada Seksi Pelayanan Usaha Sarana Pariwisata;
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan, agar tugas-tugas terbagi habis;
3. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
5. Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
6. Menginventarisasi permasalahan Seksi Pelayanan Usaha Sarana Pariwisata secara keseluruhan serta mencari alternatif pemecahannya;
7. Mengumpulkan bahan dan menyiapkan data tempat pelayanan usaha sarana pariwisata, meliputi tempat rekreasi dan tempat hiburan umum;
8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;
9. Membuat laporan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggung-jawaban.