Berita Terbaru

Pelatihan Pengembangan SDM Pariwisata di Provinsi Bali

Pembangunan pariwisata di wilayah Kabupaten Manokwari memerlukan upaya yang terarah dan terpadu melalui pengembangan ODTW serta melalui kegiatan promosi dan pemasaran,  baik di dalam Negeri  maupun di luar Negeri. Salah satu langkah  strategis ...

Sosialisasi Sadar Wisata di Daerah Objek Wisata Pantai Pasir Putih

Kegiatan Sosialisasi Sadar Wisata di Daerah Objek Wisata Pantai Pasir Putih merupakan salah satu kegiatan yang telah berhasil dilaksanakan oleh Bidang Pengembangan ODTW dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten  Manokwari ...

Pembuatan Buku Selayang Pandang dan Peta Wisata Manokwari

Pembuatan Buku Selayang Pandang Potensi Wisata Kabupaten Manokwari dan Peta Daya Tarik Wisata di Kabupaten Manokwari merupakan upaya Bidang Pengembangan ODTW dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten  Manokwari menyediakan informasi mengenai kepariwisataan di wilayah Kabupaten Manokwari. ...

Bidang Pelayanan Jasa dan Usaha Pariwisata

Bidang Pelayanan Usaha Jasa dan Sarana Pariwisata  yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, terdiri atas :

1.  Seksi Pelayanan Usaha Jasa Pariwisata

2.  Seksi Pelayanan Usaha Sarana Pariwisata

Bidang Pelayanan Usaha Jasa dan Sarana  Pariwisata, bertugas :

1.   Mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan bimbingan, konsultasi, serta monitoring dan evaluasi di Bidang Pelayanan Usaha Jasa dan Sarana Pariwisata;

2.     Merumuskan sasaran kegiatan di Bidang Pelayanan Usaha Jasa dan Sarana Pariwisata;

3.     Membina, mengarahkan dan menyelenggarakan kegiatan di Bidang Pelayanan Usaha Jasa dan Sarana Pariwisata;

4.  Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan, agar tugas-tugas terbagi habis;

5.     Mengevaluasi hasil kerja bawahan agar sesuai program kerja;

6.     Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

7.     Menilai hasil kerja bawahan sebgai bahan pengembangan karier;

8.     Melakukan kajian dan perencanaan dalam Bidang Pelayanan Usaha Jasa dan Sarana Pariwisata;

9.  Menginventarisasi permasalahan Bidang Pelayanan Usaha Jasa dan Sarana Pariwisata secara keseluruhan serta mencari alternatif pemecahannya;

10.  Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;

11.    Membuat laporan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggung-jawaban.

Seksi Pelayanan Usaha Jasa Pariwisata, bertugas :

1.       Melaksanakan kegiatan pada Seksi Pelayanan Usaha Jasa Pariwisata;

2.   Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan, agar tugas-tugas terbagi habis;

3.     Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4.     Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;

5.     Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;

6. Menginventarisasi permasalahan Seksi Pelayanan Usaha Jasa Pariwisata secara keseluruhan serta mencari alternatif pemecahannya;

7. Menyiapkan petunjuk secara teknis dan mengatur perizinan, memberi rekomendasi dan memantau perkembangan dan melakukan pembinaan pelayanan usaha jasa kepariwisataan;

8.     Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;

9.     Membuat laporan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggung-jawaban.

Seksi Pelayanan Usaha Sarana Pariwisata, bertugas :

1.       Melaksanakan kegiatan pada Seksi Pelayanan Usaha Sarana Pariwisata;

2.   Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan, agar tugas-tugas terbagi habis;

3.     Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4.     Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;

5.     Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;

6.  Menginventarisasi permasalahan Seksi Pelayanan Usaha Sarana Pariwisata secara keseluruhan serta mencari alternatif pemecahannya;

7.    Mengumpulkan bahan dan menyiapkan data tempat pelayanan usaha sarana pariwisata, meliputi tempat rekreasi dan tempat hiburan umum;

8.     Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; 

9.     Membuat laporan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggung-jawaban.

 

 

Legenda Sejuta Potensi

Manokwari Tempo Doeloe

Serba-Serbi Dunia Wisata