Bidang Kepemudaan
Bidang Kepemudaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, terdiri atas :
1. Seksi Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan
2. Seksi Pengembangan Kepemudaan
3. Seksi Pengembangan Organisasi dan Kemitraan Kepemudaan
Bidang Kepemudaan, bertugas :
Seksi Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan, bertugas :
Seksi Pengembangan Kepemudaan, bertugas :
Seksi Pengembangan Organisasi dan Kemitraan Kepemudaan, bertugas :